Dewan Sarankan Pemkot Tegal Ajukan Pengurangan Hak Pengelolaan Tanah BUMN Jika Diperlukan

Dewan Sarankan Pemkot Tegal Ajukan Pengurangan Hak Pengelolaan Tanah BUMN Jika Diperlukan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan pengurangan hak pengelolaan tanah BUMN yang ada daerah. Hal itu belajar dari Semarang yang sudah melakukannya. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal Sutari mengatakan, dalam rangka pemberdayaan aset daerah yang dikelola oleh BUMN bisa mengajukan pengurangan hibah yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tu bisa dilakukan seperti daerah lain yang sudah pernah. 

"Misalnya, tanah yang dikelola PT KAI dan Pelindo itu, bisa diminta apabila tanah kurang diberdayakan. Kemudian pemkot membutuhkannya untuk peningkatan ekonomi dan peningkatan pembangunan," katanya. 

Menurut Sutari, hal itu pernah dilakukan Semarang yang mengajukan permohonan kepada Kemenkeu. Kemudian, Kementerian melakukan kroscek dengan BUMN. 

"Karena memang faktanya kurang bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan oleh pemda, maka dari Semarang mengajukan permohonan pengurangan hak pengelolaan tanah milik BUMN itu untuk Ruang terbuka hijau (RTH)," ujarnya. 

Untuk di Kota Tegal, imbuh Sutari, tanah yang dikelola BUMN antara lain di Jalan Pancasila yang saat ini dimanfaatkan untuk Pasar Malam, SMP dan SMA 1. (muj/ima)

Sumber: