Siap-siap, Akhir Tahun Bansos Sembako Rp300 Ribu Cair Lagi
Bantuan sosial (bansos) sebesar Rp300.000 per bulan lewat kartu sembako akan cair akhir tahun ini. Bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang sudah terdata di 35 kabupaten/kota prioritas.
Khususnya yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS). Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
"Akan ada top up kartu sembako. Ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu. Diberikan kepada 35 kabupaten kota prioritas. Terutama untuk penanganan kemiskinan ektrem," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (26/10)
Seperti diketahui kondisi kemiskinan di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Apalagi yang masuk kategori ekstrem. Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak menderita kemiskinan ekstrem. Karena itulah, pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu, para pekerja yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dari, sebab pemerintah mengumumkan akan menambah kembali alokasi BSU tersebut bagi 1,6 juta pekerja. Sebelumnya, penerima BSU hanya 8,7 juta pekerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan jumlah penerima BSU tersebut mempertimbangkan kelebihan anggaran. Kriteria penerima nantinya tetap sesuai dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menuturkan jika saat ini ada sisa BSU sebesar Rp1,6 triliun
"Bantuan subsidi upah diperluas. Di mana tadinya hanya diberikan untuk mereka yang di level IV dan II targetnya 8.783.350 dengan dipa Rp8,7 triliun," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (26/10).
"Ini diharap bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan kriteria. Akan ada 1,6 juta pekerja dengan anggaran Rp1,6 triliun," sambungnya.
Seperti diketahui jika bantuan subsidi upah diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: