Sikap Masa Bodoh Kepala OPD Menyebabkan Terhambatnya Ketersediaan Informasi

Sikap Masa Bodoh Kepala OPD Menyebabkan Terhambatnya Ketersediaan Informasi

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal banyak yang cuek atau tidak perhatian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. 

Sikap masa bodoh ini menyebabkan terhambatnya ketersediaan informasi di website kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa membenarkan hal itu, saat membuka acara Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik PPID Pembantu di Ruang Rapat Gedung C Setda Kabupaten Tegal. 

Peserta kegiatan sebanyak 96 orang terdiri dari 1 orang Pejabat PPID Pembantu dan 1 orang operator website PPID Pembantu dari 48 OPD  se Kabupaten Tegal. 

Kurangnya perhatian kepala OPD itu terungkap saat Dinas Kominfo Kabupaten Tegal melakukan penilaian tata kelola layanan informasi publik perangkat daerah atau KIP Award Tahun 2021 dengan fasilitasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. 

"Tahap penilaian website PPID Pembantu di seluruh OPD dilakukan mulai Januari-September 2021. Selain penilaian tersebut, juga masih ada PPID Pembantu yang websitenya belum menyediakan informasi yang wajib disediakan secara serta merta," katanya.

Masih ada badan publik yang belum menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Masih ada PPID Pembantu yang menyediakan informasi yang wajib disediakan secara berkala, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Peranan PPID sebenarnya sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Salah satu indikator bahwa informasi yang disuguhkan diminati masyarakat dapat dicermati dari jumlah pengunjung pada masing-masing website PPID. 

Oleh karena itu, tidak bosan-bosannya mengingatkan agar website PPID yang telah disediakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dibuat dengan cukup menarik, jelas, lengkap dan up to date, sehingga masyarakat yang memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih mudah dan enjoy ketika masyarakat berada di dunia maya menyimak website PPID Utama maupun PPID Pembantu. 

"Masih ada PPID Pembantu yang belum mendapat perhatian dari pimpinan, sehingga menghambat tersedianya informasi di website kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Kusnianto SE SIP yang juga ketua panitia sosialisasi dan monev Keterbukaan Informasi Publik PPID Pembantu menuturkan bahwa sosialisasi dan monev ini tujuannya untuk memberikan sosialisasi kepada PPID Pembantu bagi OPD selaku badan publik di lingkungan Pemkab Tegal. 

Selain itu, untuk mewujudkan PPID Pembantu OPD selaku badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Diskominfo mengundang dua pembicara, yakni Ermy Sri Ardhyanti SSos selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, dan Mashuri ST MM selaku Kasi Pelayanan Data dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. (guh/ima)

Sumber: