Tiga Hari Berurutan Tangkap Kader Partai Golkar, KPK Bantah Berpolitik Saat Tangani Kasus Korupsi

Tiga Hari Berurutan Tangkap Kader Partai Golkar, KPK Bantah Berpolitik Saat Tangani Kasus Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menegaskan KPK tak berpolitik dalam menangani perkara korupsi. Pernyataan itu merespons terjaringnya dua kader Partai Golkar dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam waktu berdekatan.

Dua kader Partai Golkar itu yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. "Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik, tentu KPK tidak berpolitik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/10).

Lili menyatakan dua OTT tersebut dilakukan murni alasan hukum. Tidak menyangkut maksud dan tujuan politik tertentu. "Kita melihat ini kasusnya ya murni hukum," ujar Lili.

Ada pun Dodi tertangkap KPK pada Jumat (15/10) pekan lalu. Sementara itu, Andi ditangkap KPK pada Senin (18/10) atau hanya berjarak tiga hari berselang.

Sementara itu, Bupati Kuantan (Kuansing), Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/10), sekitar pukul 18.45 WIB.

Keduanya diterbangkan tim satuan tugas (satgas) KPK ke Jakarta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing, Riau.

"Saat ini kedua tersangka dugaan korupsi suap terkait perizinan perkebunan di Kuansing sekitar pukul 18.45 WIB telah sampai di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Ia mengatakan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap keduanya. Setelahnya, kedua tersangka bakal dibawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing untuk menjalani penahanan.

Ada pun Andi Saputra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan menjalani masa tahanan terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November lalu.

Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU perkebunan sawit di Kuansing.

KPK menduga, Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit PT Adimulia Agrolestari di wilayah Kuansing. Uang tersebut diduga diserahkan sebanyak dua tahap dalam kurun September-Oktober 2021. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: