Tanah Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Ternyata Milik BUMN, Sejak 2004 Disewa Per Meter Rp80

Tanah Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Ternyata Milik BUMN, Sejak 2004 Disewa Per Meter Rp80

Komisi III DPRD Kota Tegal menegaskan tengah memperjuangkan lahan yang kini ditempati untuk Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI), agar menjadi aset atau milik daerah. Selama ini, OW PAI menempati tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo III yang disewa Pemkot Tegal.

Masa sewa lahan OW PAI yang mulai ditempati sejak 1 November 2004 lalu itu, akan berakhir 31 Oktober 2029 mendatang. “Komisi III mengkonsolidasikan dengan Pemkot Tegal untuk mengambil tanah Pelindo. Itu tanah BUMN, Pansus V DPRD akan meminta agar menjadi aset Pemkot Tegal,” kata Ketua Komisi III Edy Suripno.

Edy mengatakan setiap pergantian kepala daerah, program pengembangan OW PAI berganti-ganti konsepnya. Mulai dari water front city hingga yang terakhir song of the sea yang digagas Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Sampai kini, papar Edy, belum ada rencana pengembangan OW PAI secara komprehensif. Status kepemilikan lahan OW PAI yang bukan dipunyai Pemkot Tegal menyebabkan kegamangan tersendiri di pemerintahan.

“Kenapa tidak bisa meloloskan penataan pariwisata? Pemkot Tegal pun masih gamang, karena bukan tanahnya. Pemda hanya sewa. Kami mencoba cari jalan keluarnya, sehingga membangun apa saja plong,” ujar Edy.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal, Cucuk Daryanto melalui Kepala Bidang Pariwisata Maman Suherman menyampaikan, lahan yang disewa untuk OW PAI seluas 156.750 meter persegi. Yakni mulai dari pintu barat ke pintu timur.

Harga sewa tarif saat itu per meter Rp80, dengan total biaya sewa lahan Rp367.889.573. Selain itu, terdapat 6.390 meter persegi di sebelah selatan OW PAI yang disewa untuk Kantor Dinas Perhubungan.

Disporapar berharap setelah masa sewa habis nanti, lahan bisa dihibahkan ke Pemkot Tegal. “Kami berharap Komisi III mendukung,” ungkap Maman. (nam/zul)

Sumber: