PPKM Diperpanjang Lagi Tapi Semakin Longgar, Permainan Anak di Mal Sudah Boleh Buka

PPKM Diperpanjang Lagi Tapi Semakin Longgar, Permainan Anak di Mal Sudah Boleh Buka

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 1 November mendatang. Saat ini ada 54 kabupaten/kota masuk Level 2 dan 9 kabupaten/kota berhasil diturunkan ke Level 1.

"Akan ada 54 kabupaten/kota di Level 2 dan 9 kabupaten/kota di Level 1. Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Luhut mengungkapkan, meski PPKM diperpanjang namun sejumlah aturan saat ini mulai dilonggarkan. Salah satunya yakni dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

"Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," jelasnya.

Meski sudah bisa dibuka, Luhut mensyaratkan tempat permainan anak itu harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracking).

Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Luhut juga menyampaikan bahwa sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali), dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," kata dia.

Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

Adapun ujicoba pembukaan tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," pungkasnya. (git/zul)

Sumber: