Anggota DPR RI Miris, Guru PAUD Belum Diakui Pemerintah

Anggota DPR RI Miris, Guru PAUD Belum Diakui Pemerintah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengaku miris terhadap para guru PAUD. Mereka ternyata belum masuk dalam nomenklatur di Kemendikbudristek. 

Abdul Fikri Faqih, Sabtu (16/10) mengatakan, kondisi ini membuat guru PAUD tidak bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak. Karena guru PAUD secara fakta ada, tetapi belum diakui pemerintah. 

"Tidak bisa dianggarkan karena nomenklatur di Kemendikbudristek tidak ada,” katanya.

Adapun Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Abdul Manan mengakui guru PAUD di Kabupaten Tegal membutuhkan perhatian serius. 

Kesejahteraan mereka sangat memprihatinkan ketimbang guru-guru lainnya. Mereka hanya mendapatkan honor yang nominalnya tidak banyak. Untuk honornya, para guru PAUD hanya mendapatkan anggaran dari aplikasi Dataku. 

Kendati dianggarkan melalui aplikasi itu, tidak semua guru PAUD di Kabupaten Tegal mendapatkannya. Sebab, anggaran yang digelontorkan melalui APBD II Kabupaten Tegal itu, jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah guru PAUD. 

Adapun, jumlah guru PAUD di Kabupaten Tegal lebih dari 5000 orang. Guru PAUD dibagi menjadi dua, yakni formal dan nonformal. Yang formal adalah guru Taman Kanak-kanak (TK), sedangkan nonformal adalah guru Kelompok Bermain, TPA dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). 

"Selain mendapat honor dari aplikasi Dataku, mereka juga dapat dari BOP (Bantuan Operasional Penyelenggara)," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PAUD, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI Dr Muhammad Hasbi yang hadir dalam kegiatan itu mengungkapkan, pemerintah pusat telah menggelontorkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD sebesar Rp4 triliun untuk 6,9 juta PAUD di Indonesia. 

Jumlah BOP yang diterima tiap PAUD sesuai dengan jumlah peserta didik. Setiap peserta didik mendapatkan Rp600 ribu pertahun. Namun, kini untuk pengelolaan BOP diserahkan ke sekolah masing-masing. 

BOP jauh lebih fleksibel, karena dikelola sekolah sendiri. Tidak diatur persentase dan skema. Sekolah bisa mengalokasikan kesejahteraan guru sendiri. 

Dirinya berharap pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran tambahan bagi kesejahteraan guru PAUD. 

Hal itu dikarenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PAUD di bawah kewenangan pemerintah daerah. 

"Jika mengandalkan iuran peserta didik, tidak bisa berharap banyak," pungkasnya. (guh/ima)

Sumber: