Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak 2019 Ditangani Menko Marves

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak 2019 Ditangani Menko Marves

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Alia Karenina meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa terjadi peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Kemenko Perekonomian ke Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest).

Menurut Alia, sejak awal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memang tidak diberikan penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Namun demikian, Menko Perekonomian memang ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan KCIC ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto," ujar Alia di Jakarta, Minggu (10/10).

Alia menjelaskan, Perpres No. 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.

Sesuai dengan tugas-fungsi nya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marvest) sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut.

"Dengan demikian sejak 2019, Menko Marvest tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marvest," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung saat ini progresnya telah mencapai hampir 80 persen. Staf khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, problem pembangunan proyek tersebut karena adanya pandemi Covid-19.

Sehingga para pemegang saham kereta api cepat mengalami kendala. Pertama, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk terganggu cash flow-nya karena pandemi Covid-19.

Kedua, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) juga terganggu karena pandemi Covid-19. Sebab, KAI mengalami penurunan penumpang. Sehingga membuat mereka tidak bisa menyetor dana sesuai dengan apa dipersiapkan ketika perencanaan tanpa memperhitungkan akan adanya pandemi Covid-19. Demikian juga dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

“Jadi hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau supaya kereta api cepat tetap dapat berjalan dengan baik, maka mau nggak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan. Dimana-mana di hampir semua negara itu pemerintah ikut campur juga dalam pendanaan kereta api cepat, di hampir semua negara,” kata Arya. (git/zul)

Sumber: