Rayakan Ultah ke-12, TKSK Salurkan Donasi ke Balita Penderita Hydrocephalus
Menanggapi maraknya unggahan PMKS di media sosial, Nurhayati mengimbau agar warganet bisa bijak dalam menyikapi fenomena tersebut dan melaporkannya secara langsung ke Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Trengginas Dinas Sosial Kabupaten Tegal yang bisa diakses melalui telepon di nomor 085934778800 atau datang langsung ke Sekretariat SLRT Trengginas di lingkungan kantor Dinsos Kabupaten Tegal yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 3 Slawi.
Kewaspadaan terhadap unggahan permasalahan sosial yang disertai upaya penghimpunan dana melalui transfer rekening bank dengan dalih untuk disalurkan kepada penyandang PMKS itu perlu. Sebab jangan sampai dana bantuan masyarakat tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengeksploitasi kemiskinan untuk kepentingan pribadi atau lembaga. (*/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: