Transaksi Keuangan Pejabat Indonesia yang Disebut Pandora Papers Akan Ditelusuri PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bakal menelusuri pejabat di Indonesia yang menyimpan uang di Pandora Papers. PPATK menduga, penyimpanan uang itu dilakukan untuk mengaburkan nilai pajak atau pencucian uang.
"Sebagai lembaga intelijen keuangan ini sangat berkepentingan untuk melakukan penelitian, tentu saja terhadap informasi- informasi yang masuk," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam siaran daring, Kamis (7/10).
Menurut Dian, mencuatnya sejumlah nama dalam Pandora Papers tidak berarti melakukan pelanggaran hukum. Dia menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan profiling untuk melihat kesesuaian profil orang tersebut.
“Kita harus berasumsi baik, belum tentu ini akan berujung pada tindak pidana, termasuk tindak pidana penghindaran pajak,” tegas Dian.
Dian mengutarakan, isu penghindaran pajak menjadi hal yang menarik bagi seluruh negara. Sebab, masing-masing berkepentingan mempertahankan kekuatan fiskalnya. Karena lembaga intelijen setiap negara berhak melakukan penelusuran tersebut.
"Dengan adanya kebocoran-kebocoran seperti ini biasanya diikuti semacam analisis terhadap persoalan-persoalan yang terjadi oleh setiap negara," papar Dian.
PPATK tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan investigasi terkait ramainya Pandora Papers. Hasil investigasi itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan adanya pelanggaran pidana.
"Asumsi dasar kita tetap melihat dulu fakta-faktanya, tidak usah menarik kesimpulan terlebih dahulu, apakah ini ada sesuatu perbuatan hukum apa tidak," pungkas Dian.
Diketahui, laporan Pandora Papers mengungkap pejabat hingga orang kaya dunia yang menyembunyikan asetnya untuk menghindari pajak. Data ini pertama kali didapat oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ). (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: