Intimidasi Korban Penipuan CPNS yang Dilakukan Anaknya, Farhat Abbas Disebut Lakukan Ini

Intimidasi Korban Penipuan CPNS yang Dilakukan Anaknya, Farhat Abbas Disebut Lakukan Ini

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, diseret ke jalur hukum atas tuduhan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. 

Pengacara bernama Oddie Hudiyanto yang mewakili korban mengklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Olivia.

Di tengah kasus itu, Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniaty diduga mengintimidasi salah seorang korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh anaknya.

Oddie Hudiyanto mengatakan, salah satu kliennya Agustina sempat dihubungi Farhat. Dialah korban yang diduga intimidasi Farhat.

“Saya buka ya, begini, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu Agustin diintimidasi Farhat Abbas,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).

Oddie menyebut, kliennya dihubungi Farhat sebanyak dua kali. Agustin lantas tidak mengangkat sambungan telepon itu.

Bahkan, lanjutnya, Farhat disebut mengirim pesan lewat WhatsApp pada Agustin. Isi pesannya soal peristiwa hukum yang menjerat Olivia Nathania.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Farhat memberikan pasal-pasal soal penyuapan dan penyogokan. Odie, menilai hal itu melanggar kode etik sebagai kuasa hukum.

Pasalnya, Farhat berhubungan langsung dengan kliennya bukan dengan dirinya. Sehingga, Farhat akan dilaporkan ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Isi pesannya mengenai penyogokan atau penyuapan. Apa tujuannya supaya korban takut gitu,” kata dia lagi.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty menjelaskan menerima uang Rp25 juta per orang. Namun menurut wanita yang akrab disapa Oi tersebut, uang itu untuk kegiatan operasional les CPNS.

“Memang saya terima uang dari situ senilai 25 juta rupiah per orang tetapi dengan nilai 25 juta itu digunakan untuk apa, kalau ditanya saya punya untuk dari situ wajar tetapi 25 juta ini untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain,” jelasnya dikutip dari Pojoksatu.
(dhe/pojoksatu/ima)

Sumber: