Akan Mulai Dipajaki Pemerintah, Ini Jenis Sembako yang Bebas dan Kena PPN 11 Persen

Akan Mulai Dipajaki Pemerintah, Ini Jenis Sembako yang Bebas dan Kena PPN 11 Persen

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 2022. Ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Salah satunya akan diterapkan untuk produk sembako, tapi tidak semua jenis sembako dikenai pajak. Melalui aturan tersebut, pemerintah juga berjanji akan memberikan kemudahan perpajakan.

Termasuk mendukung ketersediaan barang dan jasa.

"Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara," demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (1/10).

Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apa saja sembako yang kena dan tidak kena PPN? Berikut daftarnya:

Sembako yang Tidak Dikenakan PPN

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam (beryodium dan tidak beryodium)

7. Daging. Yakni daging segar yang tanpa diolah. Namun, sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur. Yakni telur yang tidak diolah. Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas

Sumber: