Polisi Upayakan Mediasi dengan Haris Azhar Meski Luhut Menolak
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan agar proses hukum terhadap Haris Azhar tetap berjalan, meskipun terdapat Surat Edaran Kapolri SE/2/11/2021 terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya jalanin aja hukum ini. Nanti kita lihat kalau ada, tadi anu tadi disampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan, tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).
Namun, Polda Metro Jaya akan lebih mengedepankan mediasi dalam menangani laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Upaya mediasi terkait dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal pedoman penanganan kasus UU ITE.
"Karena kan di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita ke depan kan adalah mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Yusri menuturkan pihaknya hanya bersifat memfasilitasi upaya mediasi tersebut. Untuk keputusannya, ada di tangan pihak pelapor dan terlapor.
"Kalau memang ada kesepakatan alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ujar Yusri dikutip dari RMOL.
Laporan Luhut terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan diajukan usai Haris dan Fatia terlibat perbincangan dan diunggah ke Youtube. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di kanal Youtube.
Luhut selaku pelapor telah diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) hari ini selama kurang lebih satu jam. Penyidik, rencananya juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia selaku terlapor.
"Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya," kata Yusri. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: