PPKM Level 2, FPDI Perjuangan Minta Pemkot Tegal Buka Peluang Bergeraknya Perekonomian Masyarakat

PPKM Level 2, FPDI Perjuangan Minta Pemkot Tegal Buka Peluang Bergeraknya Perekonomian Masyarakat

Pemerintah Kota Tegal diminta untuk membuka peluang untuk bergeraknya perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, status Kota Bahari saat ini sudah berada di level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. 

Hal itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota pengantar raperda APBD 2021 ubahan. 

Pendapat itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Triono dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini. 

Menurutnya, Kota Tegal sudah masuk ke dalam kelompok level 2 PPKM Jawa Bali. Karenanya, fraksi meminta agar pemkot sudah mulai membuka peluang bergeraknya perekomomian masyarakat melalui dibukanya sektor-sektor usaha masyarakat seperti tempat pariwisata, warung makan, pedagang kaki lima serta tempat
usaha lainnya. 

"Itu, agar mereka memiliki harapan
ekonomi yang pulih. Tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya. 

Menurut FPDI Perjuangan, karena selama ini para pelaku usaha masih mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Ditambah pemadaman lampu di beberapa titik jalan maupun sentra kuliner di Kota Tegal. 

Kemudian, terkait dengan bantuan sosial yang digulirkan ke masyarakat tetapi dengan syarat menunjukkan surat vaksin, PDI Perjuangan merasa itu sangat tidak adil bagi masyarakat. Karena, kata Triono, itu hak mereka mau divaksin atau tidak, walaupun itu juga demi kesehatan mereka masing-masing. 

"Maka yang terpenting bagi pemkot segera melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui edukasi yang tepat," tandasnya. 

Pendekatan itu, imbuh Triono, dapat dilaksanakan segenap unsur lembaga-lembaga masyarakat yang ada. Seperti RT RW, PKK, LPMK, Karang Taruna serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya agar warga yang saat ini belum mau divaksin bisa muncul harus kesadarannya untuk mengikuti program vaksinasi. 

Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam jawabannya mengatakan, sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 2, maka sektor usaha seperti PKL, toko kelontong, pedagang asongan, warung makan, restoran, kafe dan sejenisnya baik yang ada di tempat umum atau pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 21.00. Namun, dengan prokes yang ketat. 

"Sedangkan mengenai pengaturan jam operasional lampu penerangan jalan umum akan saya perhatikan," ujar wali kota. 

Terhadap pemberian bantuan sosial yang mensyaratkan surat vaksin, kata Dedy Yon, sebagai salah satu upaya untuk bisa meningkatkan cakupan vaksinasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Upaya promosi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 baik individual maupun kelompok masyarakat dilakukan melalui berbagai media promosi dan pemberian edukasi kepada masyarakat secara masif. (muj/ima)

Sumber: