Keberatan Pemotongan Dipindah, Pedagang Ayam Geruduk Komisi II, Tolak Kebijakan Dinas Dagkop dan UKM

Keberatan Pemotongan Dipindah, Pedagang Ayam Geruduk Komisi II, Tolak Kebijakan Dinas Dagkop dan UKM

Pedagang ayam Pasar Trayeman menggeruduk Komisi II DPRD Kabupaten Tegal. Mereka yang tergabung dalam komunitas pedagang pemotongan ayam Pasar Trayeman menolak kebijakan yang diterapkan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Agung  Yudhi Kurniawan, Jumat (24/9) mengatakan, kedatangan para pedagang ditemui langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan didampingi anggota lainnya. 

Dalam kesempatan itu, para pedagang keberatan dengan dikeluarkannya surat teguran tiga bagi pemotongan ayam yang di-deadline menghentikan aktivitasnya di Pasar Trayeman pada 23 September 2021. 

"Pedagang minta agar ada kebijakan untuk tetap bisa potong ayam di Pasar Trayeman,” katanya. 

Mendasari surat dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, tambah Agung, pedagang potong ayam sudah diperingatkan dua kali. Surat ketiga dilayangkan pada 20 September 2021 yang meminta pedagang pindah sampai batas waktu pada 23 September 2021. 

Pedagang diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 

"Komisi II bakal menampung aspirasi para pedagang. Dan segera dalam waktu dekat mencari solusinya," tambahnya.

Pihaknya, lanjut Agung, meminta agar Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal menunda pemindahan pemotongan hewan hingga ada solusi atas keresahan para pedagang tersebut. 

Dalam waktu dekat, Komisi II akan memanggil dinas terkait untuk klarifikasi dan mencari jalan keluar atas kebijakan itu. (guh/ima)

Sumber: