Urus Perpanjangan SIM di 54 Satpas Ini Cukup Pakai Handphone, Termasuk di Pemalang dan Banyumas

Urus Perpanjangan SIM di 54 Satpas Ini Cukup Pakai Handphone, Termasuk di Pemalang dan Banyumas

54 Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia sudah membuka layanan online atau daring.

Hal itu disebutkan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis (23/9) kemarin. Layanan ini demi memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

“54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia,” katanya, Kamis (23/9).

Dijelaskannya, selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.

Diungkapkannya wilayah terbanyak yang membuka layanan perpanjangan SIM online yaitu Jawa Timur.

“Kami akan menambah jumlah pelayanan SIM daring hingga mencapai 462 Satpas di seluruh Indonesia,” katanya.

Berikut 54 Satpas yang melayani SIM daring, yakni: Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polrestabes Makassar, Polresta Pontianak Kota, Polres Kebumen, Polres Tulungagung, Polresta Banyuwangi, Polres Kupang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Serang, dan Polresta Mataram.

Selanjutnya, Polresta Padang, Polresta Bandung, Polresta Banyumas, Polres Bengkulu, Polres Gorontalo Kota, Polrestabes Semarang, Polrestabes Surabaya, Polres Kendari, Polresta Surakarta, Satpas Daan Mogot, Polrestro Depok, dan Polresta Denpasar.

Polres Jombang, Polresta Barelang, Polresta Palangkaraya, Polres Pemalang, Polres Palu, Polresta Banjarmasin, Polres Gresik, Polresta Samarinda, Polresta Sidoarjo, Polresta Mamuju, Polrestabes Bandung, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polresta Yogyakarta.

Polresta Manado, Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polres Ternate, Polresta Balikpapan, Polresta Bandar Lampung, Polresta Pangkalpinang, Polresta Jambi, Polres Jembrana, Polresta Bogor Kota, Polres Karawang, Polresta Pekanbaru, Polrestro Tangerang Kota, Polrestro Bekasi, Polres Bulungan, Polrestro Bekasi Kota, Polresta Ambon, serta Polres Malang.

Diketahui, Korlantas Polri telah menggulirkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM. (gw/zul)

Sumber: