Lawan Partai Putera Mahkota SBY, Yusril Ihza Mahendra Siap Patahkan AD/ART Kubu AHY
Yusril mengingatkan partai-partai yang memiliki wakil di DPR RI mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN. Artinya dibiayai dengan uang rakyat.
Yusril berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola suka-suka oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting yang dilegitimasi oleh AD/ART yang bertentangan dengan undang-undang. Bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
"Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak? Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak? Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?" beber Yusril.
Dia juga mempertanyakan apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat.
"Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju? Apakah ini sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Ini akan dikemukakan dalam permohonan uji formil dan materiil ke Mahkamah Agung," pungkasnya. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: