Di Pesarean, Limbah B3 Menumpuk Sampai 14 Ribu Ton

Di Pesarean, Limbah B3 Menumpuk Sampai 14 Ribu Ton

Sedikitnya ada 14 ribu ton limbah B3 yang masih menumpuk di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal. 

Rencananya, tahun 2022 hingga 2023 mendatang, limbah itu akan dipulihkan kembali. 

Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Haruki Agustina mengatakan, pemulihan lahan di Desa Pesarean dilakukan KLHK secara bertahap. 

Sejak 2017 lalu, pihaknya sudah melakukan pemulihan lahan di Desa Pesarean seluas 700 meter persegi dengan jumlah limbah 15 ton. Sedangkan di tahun 2021 ini, lahan yang dipulihkan seluas 2.855 meter persegi dengan jumlah limbah 3.300 ton. 

"Pemulihan dianggarkan Rp4,8 miliar. Tahun depan anggarannya lebih banyak, sekitar dua kali lipat," katanya.

Dirinya tak menampik, di Desa Pesarean memang masih ada limbah B3 yang belum dipulihkan. Jumlahnya sebanyak 14.780 ton. Rinciannya, 8.653 ton limbah berada di lahan seluas 2.428 meter persegi dan 6.127 ton di lahan seluas 3.466 meter persegi.

Targetnya adalah tahun 2023, limbah B3 di Pesarean harus sudah tuntas. Untuk sistem pemulihan lahan itu, dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengeruk tanah yang terkontaminasi limbah. 

Tanah tersebut diolah menjadi batako yang kemudian hasilnya diserahkan kembali ke masyarakat. Hal itu diminta untuk dimanfaatkan sebagai modal alih profesi para perajin logam, seperti pengelolaan wisata religi dan pekerjaan lainnya. 

Selain itu, para perajin yang telah dipindahkan di PIK Kebasen juga harus lebih baik dalam pengolahan limbahnya.

"Jangan sampai dipindah atau direlokasi, hanya memindah persoalan saja. Harus ditata dengan baik. Berikan edukasi kepada masyarakat agar alih profesi," tandasnya. 

Persoalan dampak lingkungan terhadap masyarakat dipastikan terjadi karena pengolahan limbah sudah terjadi sejak 1960. Diharapkan Pemkab Tegal melakukan kajian mendalam supaya hal ini tidak terulang kembali. 

"Bupati dan masyarakat harus komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Ini demi kelangsungan regenerasi ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi langkah KLHK yang telah melakukan pemulihan lahan di Desa Pesarean sejak 2017 silam. Diharapkan, kegiatan itu diselesaikan hingga tuntas. Sebab kondisi itu sangat menentukan kelangsungan generasi ke depan yang bisa hidup aman dan sehat. 

Selain di Pesarean, penanganan limbah B3 juga agar dilakukan di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: