Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Akan Diperiksa Polisi

Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Segera Akan Diperiksa Polisi

Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.

Para tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan segera memeriksa para tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan,” katanya, Senin (20/9).

Dijelaskannya, tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan,” terangnya.

Sayangnya, Tubagus tak membeberkan jabatan para petugas yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.

“Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini,” tuturnya.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 53 saksi, beberapa diantaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Diketahui 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB. (gw/zul)

Sumber: