Sama-sama Ngantor di Senayan, Ini Perbedaan Signifikan Gaji DPR dan DPD RI
Sama-sama duduk di Senayan, pakai jas dan juga berdasi, tetapi ada perbedaan signifikan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda. DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang.
DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang. Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya.
Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan. Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR.
Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah.
Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan. Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:
Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp62.881.900
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp57.558.850
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp74.528.200
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp73.084.050
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp71.532.800
Sementara ketua DPR RI, wakil ketua DPR RI, dan anggotanya mendapatkan gaji per bulan antara lain:
Gaji Pokok
Ketua DPR Rp5.040.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: