Benarkan Muhammad Kece Dipukuli Sesama Tahanan, Polri Sebut Kasusnya Sudah Naik ke Penyidikan
Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penistaan agama melalui kanal Youtube.
Dalam videonya, Muhammad Kece menyebut Muhammad bin Abdullah (Nabi Muhammad SAW) dikelilingi setan dan pendusta. Pernyataan itu dianggap mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kece.
Tidak butuh waktu lama, Muhammad Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8) malam.
Muhammad Kece kini sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Usai ditahan, kabar Muhammad Kece dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri beredar.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Menurut Rusdi, dugaan Muhammad Kece dianiaya sesama tahanan sudah dilaporkan oleh pihak Muhammad Kece.
Laporan itu sudah teregistrasi dengan LP nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman.
“Kasus penganiayaan Muhammad Kece sudah dilaporkan. Dia melaporkan bahwa dirinya mendapat penganiayaan sesama tahanan,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Jenderal bintang satu ini belum bisa membeberkan kronologis penganiayaan tahanan di rutan Bareskrim Polri itu.
Namun, kata dia, saat ini kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, ini akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rusdi dikutip dari Pojoksatu. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: