Melanggar PPKM, Manajer Holywings Terancam Setahun Penjara
Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota. Dia terancam hukuman setahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan JAS, Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan menjadi tersangka. JAS dijadikan tersangka dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," katanya, Jumat (17/9).
Diungkapkannya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar PPKM.
"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," ujarnya.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.
Diketahui Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pihaknya telah tiga kali memberi sanksi kepada manajemen Holywings karena melanggar protokol kesehatan saat (PPKM).
"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini (September)," katanya, awal pekan lalu.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai. Sebab Holywings dinilai telah mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," katanya beberapa waktu lalu. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: