Buka-bukaan Isi Dompet Anggota DPR, Nilai yang Diungkap Krisdayanti Bikin Melongo, Setengah Miliar!

Buka-bukaan Isi Dompet Anggota DPR, Nilai yang Diungkap Krisdayanti Bikin Melongo, Setengah Miliar!

Sang diva Krisdayanti membuat pengakuan mencengangkan. Dia mengaku mendapat penghasilan ratusan juta rupiah perbulan selama duduk di Senayan. Itu sudah termasuk gaji dan tunjangan bulanan ditambah dengan dana lainnya beberapa kali dalam setahun.

Selebriti yang kini merambah ke kancah politik ini menguak secara gamblang isi kocek anggota DPR RI yang terbilang fantastis.

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan membeberkan pengakuannya sat berbincang di kanal YouTube politikus Akbar Faisal berjudul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’.

“Setiap tanggal 1 kita terima Rp16 juta gaji pokok. Tanggal 5 terima Rp59 juta untuk tunjangan-tunjangan,” ungkap KD.
 
Bukan cuma segitu legislator Senayan, beber KD, juga menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta.

Menurutnya, dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp140 juta diterima 8 kali dalam setahun.

Pengakuan KD terkait isi kocek anggota DPR itu kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan khalayak ramai.

Sadar dirinya menjadi buah bibir, istri Raul Lemos itu buru-buru memberi klarifikasi atas pernyataannya sendiri.

Krisdayanti menegaskan, Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.

Melainkan, dana untuk kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dana tersebut digunakan anggota dewan untuk program bagi konstituen.

“Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Politisi berlatarbelakang artis itu menjelaskan, pada pelaksanaannya di lapangan, Dana Reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan.

Bahkan, tak jarang banyak kegiatan yang merupakan usulan masyarakat dan memang menjadi kebutuhan mereka.

“Kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Jadi Dana Reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk program,” katanya.

Sisi lain, lanjut KD, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: