Firli Bahuri Bantah Percepat Pemecatan Anies Baswedan dan 55 Pegawai KPK Lainnya

Firli Bahuri Bantah Percepat Pemecatan Anies Baswedan dan 55 Pegawai KPK Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mempercepat pemecatan secara hormat 56 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga antirasuah mengatakan keputusan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diketahui mesti dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 diundangkan pada Oktober 2019 lalu.

Namun, pemberhentian secara hormat terhadap 56 pegawai tak lulus TWK dilakukan lebih cepat satu bulan atau pada 30 September 2021.

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesaui keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Rabu (15/9).

Firli membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 31 Oktober 2021. Menurutnya pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," ujar Firli.

Diketahui, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK dinyatakan TMS berdasarkan TWK yang digelar pada 18 Maret hingga 9 April 2021.

Sebanyak 18 pegawai di antaranya telah mengikuti serta dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan. Mereka telah diangkat sebagai ASN serta penyelidik dan penyidik pada Rabu (15/9).

Sementara 56 pegawai lainnya bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang lantaran dinyatakan TMS. Sedangkan satu pegawai TMS lainnya purnabakti atau pensiun pada Mei 2021. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: