Gerah dengan Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi: Itu Merugikan dan Saya Menolak

Gerah dengan Isu Perpanjangan Jabatan Presiden, Jokowi: Itu Merugikan dan Saya Menolak

Wacana amandemen UUD 1945 yang dikaitkan dengan isu masa perpanjangan jabatan presiden tiga periode, terus menggelinding. Isu yang terus dimunculkan ini membuat Presiden Joko Widodo gerah.

Kepala Negara kembali menegaskan menolak perpanjangan jabatan presiden. Apapun bentuknya.

"Saya sudah bolak-balik menjawab soal itu. Lalu, mau jawab apa lagi?" kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9).

Presiden mengaku menghormati demokrasi yang berlangsung di Tanah Air. Karena itu, dirinya tidak melarang pendapat dan pernyataan soal masa jabatan presiden di publik.

"Sekarang begini, ada orang yang mengusulkan. Nggak mungkin saya larang. Karena Ini bagian dari demokratisasi. Wong yang dulu bikin hashtag #2019GantiPresiden saja nggak saya larang. Masa ini saya larang orang beropini dan pendapat. Itu kan terserah mereka," jelas Jokowi.

Menurutnya siapa pun boleh mengusulkan. Yang penting, lanjutnya, dirinya sudah menolak. "Sikap saya sama seperti sebelum-sebelumnya. Yaitu menolak. Lalu saya harus menjawab apa lagi," terang Jokowi.

Jokowi menyebut isu perpanjangan masa jabatan presiden berdampak buruk baginya. Dia menegaskan akan selalu taat pada konstitusi. "Ide itu sebenarnya buruk buat saya. Karena itu akan menciptakan opini Jokowi ambisius, serakah kekuasaan. Saya tegaskan bahwa saya menolak," pungkasnya.

Sementara itu, wacana amandemen UUD 1945 yang dibarengi isu perpanjangan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode direspon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai hal yang prematur.

Menurutnya, dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi. Karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.

"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," tegas Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9).

Dia menegaskan rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bukan yang lain.

Aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945. Pasal itu menerangkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: