Jokowi Ditantang Bersumpah di Atas Kitab Suci Menolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Wacana amandemen UUD 1945 dibarengi isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain tidak sesuai konstitusi, wacana tersebut juga merusak demokrasi yang selama ini terbangun di Indonesia.
"Menambah masa jabatan Presiden Joko Widodo bukan urgensi," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie dalam webinar bertajuk “Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan”, Rabu (15/9).
Dia mengaku heran dengan era pemerintahan Jokowi yang mempertahankan pendukungnya sampai saat ini. Padahal, Jokowi sendiri sudah menolak wacana 3 periode tersebut.
“Saya heran, kenapa Jokpro 2024 masih tetap eksis. Selain itu, Presiden juga melempar keputusan ke MPR. Saya sejak awal menolak usulan 3 periode itu. Karena reformasi sudah dimulai sejak turunnya Soeharto dan Orde Baru. Sudah berdarah-darah kita pada 98. Sekarang Indonesia berada pada tataran reformasi. Kenapa harus dikoyak-koyak amandemen konstitusi ini?” terang Jerry.
Dia menilai isu amandemen tiga periode Jokowi akan membawa Indonesia kembali seperti Orde Baru atau Neo-Orba. “Ini sebuah kesalahan fatal jika MPR mau mencoba untuk meloloskan. Saya usulkan Jokowi menandatangani petisi meskipun dirinya sudah menolak wacana 3 periode tersebut,” imbuhnya.
Jerry mengusulkan Jokowi lebih tegas menyatakan ke publik untuk tidak maju 3 periode atau memperpanjang masa jabatannya. “Tantangan saya pada kitab suci. Berani nggak bersumpah di bawah kitab suci tidak maju di periode ke 3 atau memperpanjang masa jabatan,” kata Jerry.
Dia menyoroti kurangnya peran DPD RI. Menurutnya, DPD tak pernah memegang budgeting, controling, dan legislasi untuk menyeimbangkan.
“Di Amerika, senator yang memegang legislasi atau perundang-undangan. Di Indonesia yang berlaku hanya satu kamar. Persoalan ini serius. Karena itu, kita harus terus kawal jangan sampai isu 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden terwujud,” pungkas Jerry. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: