Isu Reshuffle Tambah Santer, Sejumlah Nama Terpental, Tito dan Tjahjo Disebut Cuma Rukir Posisi
Isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju terus bergulir. Rumor yang santer beredar, perombakan bakal dilakukan pada akhir September atau awal Oktober mendatang.
"Kabar bocoran, selain beberapa menteri diganti, desas desusnya ada yang tukar posisi. Yakni antara Mendagri dan MenPAN-RB," kata penggagas lembaga survei KedaiKopi Hendri Satrio alias Hensat dalam diskusi virtual bertemakan "Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan", Rabu (15/9).
Dia mengamini isu yang menyebut sejumlah menteri tidak memiliki performa baik di tengah pandemi COVID-19. Karena itu, layak digeser atau atau diganti oleh presiden Joko Widodo.
Informasi yang Hensat peroleh, menteri-menteri itu akan diganti dalam waktu dekat. Yang mengumumkan adalah Jokowi sendiri. "Desas desus katanya reshuffle yang terjadi akhir September atau awal Oktober nanti," jelasnya.
Siapa saja yang akan diganti? Hensat belum bersedia berkomentar. Tapi, lanjutnya, akan terjadi pergeseran jabatan di antara menteri kabinet.
"Pak Tito dan Pak Tjaho Kumolo isunya bakal tukar posisi. Pak Tito jadi MenPAN RB, Pak Tjahjo Mendagri. Nah makin menarik peta politiknya," pungkas Hensat.
Wacana Amandemen UUD 1945 dibarengi isu memperpanjang periodisasi jabatan presiden menjadi tiga periode. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut hal itu adalah wacana yang prematur.
Menurutnya, dari segi politik, hal tersebut sulit terjadi. Karena partai politik sudah bersiap menghadapi Pemilu 2024 dengan mengusung calon presidennya masing-masing.
"Di internal MPR RI sendiri, dari mulai Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR, tidak pernah sekalipun membahas wacana perpanjangan periodisasi presiden menjadi tiga periode," tegas Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/9).
Dia menegaskan rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bukan yang lain.
Aturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur secara tegas pada Pasal 7 UUD NRI 1945. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: