Di Brebes, Ada 987 KPM PKH yang Belum Terima KKS dan Butab
Sebanyak 987 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Kabupaten Brebes belum meberima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan (Butab).
Jumlah tersebut merupakan hasil percepatan yang dilakukan dinas sosial (dinsos) setempat.
Kepala Dinsos Masfuri mengatakan, beberapa pekan yang lalu pihaknya melakukan percepatan pendistribusian KKS dan Butab kepada 10.037 KPM PKH di Kabupaten Brebes. Dari jumlah tersebut, menyisakan 987 yang belum terdistribusi ke KPM PKH.
"Dari hasil percepatan penyaluran, saat ini tersisa 987 KPM PKH di Brebes yang belum menerima KKS dan Butab," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa kendala terkait ratusan KPM PKH yang belum menerima KKS dan Butab. Salah satunya dikarenakan adanya KPM PKH yang meninggal dunia yakni sebanyak 327 KPM, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), merantau 399 KPM, dan sisanya tidak hadir karena sakit atau tanpa alasan.
"Jadi ada sebagian penerima PKH ini yang merantau dan menjadi TKI, sehingga pendistribusian KKS dan Butab terganggu," ucapnya.
Menyikapi hal ini, kata dia, pihaknya bersama pihak bank kembali menjadwalkan pendistribusian yang belum tersalurkan ke KPM PKH hingga tuntas. Pendistribusian akan dilakukan hingga akhir bulan ini.
"Dalam jadwal distribusi nanti, seperti biasa para pendamping PKH di kecamatan akan memberitahu kepada para KPM ataupun salah satu ahli waris yang meninggal dunia dan TKI untuk hadir dalam pendistribusian tersebut. Sehingga, pendistribusian akan terselesaikan," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam pendistribusian KKS dan Butab ke KPM yang sudah meninggal dunia dan TKI, ahli waris harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau pedoman dalam penyaluran bantuan PKH.
“Untuk yang meninggal dunia, syarat yang harus dilengkapi di antaranya surat ahli waris, surat keterangan kematian, surat keterangan dari desa mengetahui kecamatan, KTP yang meninggal dan yang mewakili, Kartu Keluarga atau KK," terangnya.
"Sedangkan yang TKI syaratnya yaitu surat kuasa, surat keterangan atau pengantar dari desa mengetahui kecamatan, KTP, KK. Sedangkan yang merantau dapat mengambil langsung ke cabang bank terdekat saat yang bersangkutan sudah pulang. Untuk mempercepat proses ini, dinas sosial akan membuat surat pengantar kepesertaan KPM PKH berikut datanya ke pihak bank," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: