Rocky Gerung Diusir dari Rumahnya, Henri Subiakto Sebut Bukan Karena Politik dan Bisa Dipidana Penjara 7 Tahun

Rocky Gerung Diusir dari Rumahnya, Henri Subiakto Sebut Bukan Karena Politik dan Bisa Dipidana Penjara 7 Tahun

Rocky Gerung telah disomasi PT Sentul City dan diminta untuk membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Pengusiran Rocky Gerung dari rumahnya di Sentul City menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Pengusiran itu dikaitkan dengan politik.

Guru besar Universitas Airlangga (Unair) ini sindir Rocky Gerung yang diduga memiliki rumah di atas lahan milik PT Sentul City.

Namun Prof Henri Subiakto menegaskan permasalahan rumah Rocky Gerung bukan masalah politik, melainkan masalah hukum perdata dan pidana.

“Dirikan rumah di atas tanah yang sertifikatnya milik pihak lain, itu bukan persoalan politik, bukan persoalan kebebasan berbicara. Tapi perdata, sekaligus bisa pidana,” tegas Henri, dikutip dari akun Twitternya, @henrysubiakto, Sabtu (11/9).

Staf ahli menkominfo bidang hukum ini meminta agar permasalahan tersebut tidak diseret ke politik, tetapi diselesaikan secara hukum.

“Ini persoalan perbuatan yang merugikan pihak lain. Jika terjadi konflik, selesaikan saja secara hukum, bukan ditarik-tarik ke politik,” tegas Henri.

Henri membagikan foto plang PT Sentul City yang dipasang di lahan miliknya.

Plang itu bertuliskan: Dilarang memasuki dan mengambil barang/benda termasuk batu, tanah, pasir tanpa izin PT. Sentul City Tbk. Pelanggaran Pasal 167 dan 363 KUHP diancam pidana penjara 7 tahun.

Bunyi Pasal 167 dan 363 KUHP
Pasal 167 KUHP berbunyi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tindak pidana pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dikutip dari Pojoksatu, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun yang berbunyi:

1. Pencurian ternak;

2. Pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

Sumber: