Siap-siap, Plastik dan Minuman Manis Dalam Kemasan Akan Dipajaki Tahun Depan

Siap-siap, Plastik dan Minuman Manis Dalam Kemasan Akan Dipajaki Tahun Depan

Pemerintah berencana memberlakukan pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan kepabeanan dan cukai 2022 akan dilakukan dengan cara mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret,” kata Said dalam Rapat Banggar DPR secara virtual dikutip, Jumat (10/9).

Menurut Said, potensi dari cukai plastik ini telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.

“Semuanya kita serahkan kepada pemerintah dan komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI," ujarnya.

Selain itu, lanjut Said, pihaknya bersama pemerintah juga membahas bahan baku minuman atau makanan bermanis bisa menambah pertambahan cukai di Indonesia dan anggaran di tahun 2021.

“Mungkin bahan baku bermanis ini seluruh merek nanti akan diplester harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku bermanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penerimaan perpajakan dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

Jumlah itu naik sebesar Rp3,1 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022, yang dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021 lalu.

"Keputusan untuk penerimaan perpajakan dari Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp1.510 triliun," kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dalam rapat bersama pemerintah di Jakarta, Jumat (10/9).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp4,9 triliun. Angka ini turun 72,7 persen dibandingkan outlook APBN 2021 yang mencapai Rp18 triliun. (der/zul)

Sumber: