Siap Hadapi Moeldoko, ICW: Jangan Surut Langkah Awasi Tindak Tanduk dan Kebijakan Pejabat Publik

Siap Hadapi Moeldoko, ICW: Jangan Surut Langkah Awasi Tindak Tanduk dan Kebijakan Pejabat Publik

Berkaitan dengan permintaan maaf ICW, Adnan menegaskan, hal tersebut disampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin.

"ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik," ungkap Adnan.

Ia menyebut bahwa pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas.

Adapun Moeldoko dan Otto Hasibuan melaporkan Egi Primayoga dan Miftahul Huda dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ataa UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam konferensi pers virtual 22 Juli 2021, ICW menyebut, Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat COVID-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke kabupaten Kudus melalui HKTI. (riz/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: