Sindir Rocky Gerung yang Rumahnya Terancam Digusur, Ruhut Sitompul: Rocky Menggerung-gerung Disomasi

Sindir Rocky Gerung yang Rumahnya Terancam Digusur, Ruhut Sitompul: Rocky Menggerung-gerung Disomasi

Rumah Rocky Gerung yang dikabarkan terancam digusur PT Sentul City langsung dikomentari politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. Konon, kediaman sosok yang disebut-sebut sebagai seorang filsuf itu ternyata berdiri di atas lahan milik PT Sentul City.

PT Sentul City pun sudah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung supaya segera mengosongkan lahan tersebut. “Rocky menggerung-gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yang ditempati bukan miliknya,” cuit Ruhut melalui akun Twitter-nya, Kamis (9/9), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

Mantan politikus Partai Demokrat ini lantas memberikan saran nasihat kepada Rocky. “Nasehat aku utuk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain,” saran dia.

Untuk diketahui, PT Sentul City Tbk melayangkan somasi kepada Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Somasi itu sudah dilayangkan dua kali 28 Juli dan 6 Agustus lalu, dan memberi deadline Rocky sampai tujuh hari ke depan untuk angkat kaki. Jika tidak, pengosongan akan dilakukan secara paksa dengan bantuan Satpol PP.

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut ada tiga poin dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul City Tbk. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi yang ditempati Rocky berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana, jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ketiga, ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP, apabila Rocky tak segera mengosongkan huniannya. Haris Azhar menyatakan Rocky tidak menyerebot lahan dimaksud, melainkan membeli dari penguasa lahan sebelumnya yang mengantongi surat garapan.

Dia menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

“Bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik,” kata dia, Rabu (8/9).

Selain itu, Haris juga menyebut PT Sentul City Tbk tidak pernah menemui atau meminta tandatangan kliennya saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah,” katanya.

Karenanya, Haris menyatakan, klaim PT Sentul City Tbk atas kepemilikan lahan itu patut dipertanyakan. (ruh/zul)

Sumber: