Sosialisasi Pembatalan Haji yang Habiskan Rp21,7 Miliar Disoal, Gus Yaqut: 'Hasil Kesepakatan'

Sosialisasi Pembatalan Haji yang Habiskan Rp21,7 Miliar Disoal, Gus Yaqut: 'Hasil Kesepakatan'

Anggaran diseminasi pembatalan haji 2021 senilai Rp21,7 miliar Kementerian Agama disorot DPR. Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal anggaran diseminasi merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI dinilai klaim sepihak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menolak pernyataan tersebut. Klaim sepihak tersebut tidaklah tepat.

Sebelumnya pada Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada 30 Agustus 2021, Bukhori dan anggota Komisi Agama yang lain sempat menyorot anggaran tesebut.

Yakni senilai Rp21,7 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan diseminasi terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021. Selain itu, anggaran senilai Rp76 miliar untuk Program Prioritas Kementerian Agama juga menimbulkan pertanyaan.

Sebagian anggota Komisi Agama DPR menganggap nilai anggaran itu terbilang fantastis untuk sebuah kegiatan sosialisasi pembatalan haji. Di samping soal program prioritas Kementerian Agama yang tidak mencantumkan penjelasan rinci ihwal peruntukannya.

Merespons hal itu, Menteri Agama Gus Yaqut mengaku keberadaan mata anggaran soal sosialisasi pembatalan haji adalah ‘hasil kesepakatan’.

Lebih lanjut, di hadapan para Anggota Komisi VIII DPR, Gus Yaqut juga berjanji tidak akan melanggar hasil kesepakatan dengan dengan DPR. Walhasil, pernyataan janggal ini yang akhirnya menuai protes dari Bukhori.

Politisi PKS ini mengatakan, salah satu dampak dari UU No. 2 Tahun 2020 adalah perubahan APBN dimungkinkan diatur hanya dengan Perpres. Kendati secara konstitusional menegasikan kewenangan DPR.

“Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak Perppu Covid yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, kami khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR. Lantaran kewenangan kami yang diamputasi melalui UU itu,” tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Anggota Badan Legislasi ini, tidak heran ketika Menteri Agama secara sepihak mengklaim alokasi anggaran sebanyak Rp21 miliar maupun yang Rp76 miliar itu disebut telah memperoleh ‘kesepakatan DPR’.

“Bagi kami, itu hanya ‘lip service’, karena sesungguhnya Kementerian Agama tetap bisa mengeksekusi anggaran tersebut tanpa bersepakat dengan DPR sekalipun,” ungkap Bukhori, Selasa (7/9).

“Artinya, perlu saya luruskan, bahwa tidak tepat jika mata anggaran yang disampaikan Kementerian Agama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 72/2020 untuk merevisi Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Postur APBN Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah berdalih payung hukum ini dibentuk demi mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: