Anggota DPR dan DPRD Penyelenggara Negara Paling Kaya, Rata-rata Kekayaannya Rp23 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rata-rata anggota DPR dan DPRD memiliki harta kekayaan tertinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan anggota DPR rata-rata memiliki harta sejumlah Rp23 miliar. Sedangkan anggota DPRD secara rata-rata sebanyak Rp14 miliar.
Angka tersebut didapat berdasarkan analisa tim lembaga antirasuah.
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," ujar Pahala 'Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?' yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9).
Pahala mengungkapkan, para anggota DPR dan DPRD yang memiliki kekayaan fantastis biasanya berlatar belakang pengusaha atau pun pebisnis. Harta kekayaan mereka, kata dia, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.
Di sisi lain, kata dia, terdapat pula beberapa penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya dalam keadaan minus atau utang. Bahkan, utangnya bisa mencapai Rp1,7 triliun.
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun," beber Pahala.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan 239 dari total 569 anggota DPR belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah.
"Pada tanggal 6 September, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (7/9).
Firli mengaku miris melihat angka itu. Pasalnya, kata dia, anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
KPK pun meminta agar para anggota DPR segera menyerahkan LHKPN. Firli menegaskan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindakan rasuah di Indonesia.
"Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," tegas Firli. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: