Dapat Predikat A di 2020, Pelayanan Terpadu Disdukcapil Kembali Dinilai Kemenpan RB

Dapat Predikat A di 2020, Pelayanan Terpadu Disdukcapil Kembali Dinilai Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) melakukan penilaian terhadap pelayanan terpadu, inovasi dan aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal. 

Hal itu sebagai evaluasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik. 

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, SIPP bertujuan agar masyarakat bisa mengakses dan menjamin proses data kependudukan dengan mudah. 

Terkait itu, Kemenpan RB menunjuk Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi daerah tentang sistem itu. 

"Jadi, Kemenpan RB melakukan penilaian kinerja 2020 tentang publikasi, inovasi, media dan pengaduannya," katanya. 

Menurut Basuki, pada 2019 disdukcapil mendapatkan nilai B. Kemudian, di 2020 berhasil meraih nilai A dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) semester pertama dengan nilai 1,83 dan kedua 1,86. 

"Kita berharap mendapatkan nilai yang lebih baik lagi di 2021 ini. Tentunya dengan kerja sama yang baik," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: