KPK Klaim Punya Bukti Kuat Dugaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terima Fee Rp2,1 Miliar
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (riz/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: