Mulai 2022, Penjualan Elpiji 3 Kilogram Diperketat Hanya untuk Warga Tak Mampu

Mulai 2022, Penjualan Elpiji 3 Kilogram Diperketat Hanya untuk Warga Tak Mampu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah bakal mengubah skema subsidi energi, khususnya elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) secara bertahap mulai 2022 nanti.

"Nantinya subsidi akan diterima langsung oleh individu bersangkutan. Acuan penyaluran subsidi energi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Sri, Jumat (3/9).

Sri menambahkan, bahwa selama ini, penjulan LPG 3 kg bisa dibeli oleh masyarakat umum baik yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

"Pada 2022, kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya

Untuk itu, kata Sri, pemerintah akan menyempurnakan DTKS dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler serta membangun sistem yang terintegrasi dengan data sasaran penerima subsidi.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," pungkasnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban nasabah di tengah pandemi covid-19. Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, kebijakan ini diberikan karena regulator menyadari bahwa kondisi pandemi covid-19 membuat bank perlu membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). (fin/zul)

Sumber: