Wakil Menteri yang Habis Jabatannya Akan Terima Rp580 Juta, Politisi PAN: Cederai Perasaan Rakyat
Wakil menteri (wamen) yang periode jabatannya sudah selesai akan mendapat uang penghargaan maksimal Rp580 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021.
Perpres tentang perubahan kedua atas perubahan Perpres No.60/2012 terkait Wakil Menteri (Wamen) yang diteken Presiden Joko Widodo itupun langsung disoroti publik. Mereka umumnya mengaitkannya dengan kondisi keuangan negara yang dianggap sedang tak baik-baik saja.
Salah seorang di antaranya, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 seperti ini.
"Karena apa? Jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta di-refocusing untuk kegiatan pandemi Covid-19," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).
Keputusan tersebut, kata Guspardi, tidak berbanding lurus dengan instruksi presiden yang meminta semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi akan lebih elok uang penghargaan tersebut dialihkan saja untuk penanganan Covid-19 atau membantu masyarakat yang terpapar Covid-19," tuturnya.
Selain itu, politisi PAN ini juga menyebut keputusan itu bisa mencederai perasaan masyarakat yang lagi susah. Guspardi menanyakan rasa sense of crisis asas keadilan, dan asas keprihatinan dari pemerintah terkait Perpres tersebut.
"Di satu sisi presiden menyatakan agar kita sense of crisis. Jadi bertolak belakang dengan anjuran presiden saat pidato untuk menteri, pejabat negara, dan kepala daerah," tandasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: