Terus-terusan Dikritik, Pajak Pendidikan dan Sembako Akhirnya Dibatalkan

Terus-terusan Dikritik, Pajak Pendidikan dan Sembako Akhirnya Dibatalkan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema PPN baru.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan skema pungutan untuk kebutuhan dasar masyarakat ini dilandasi oleh desakan banyak kalangan dan mempertimbangkan besarnya konsumsi untuk barang tersebut.

"Dengan demikian, kebutuhan pokok tetap menjadi barang kena pajak (BKP), namun mendapatkan fasilitas dalam bentuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN," kata Yoga, Kamis (2/9).

Yoga menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku terhadap jasa sektor pendidikan. Adapun, untuk jasa kesehatan, pungutan PPN hanya dikenakan terhadap fasilitas medis yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Pendidikan yang sifatnya dasar, jasa, dan pangan dasar tidak akan dikenakan PPN. (Ini dilakukan karena) kami mendengarkan suara masyarakat,” ujarnya

Yoga menyatakan, bahwa rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah.

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Kesebelas jenis bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

"Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut," pungkasnya. (fin/zul)

Sumber: