Bak Pahlawan, Saipul Jamil Bebas dari Penjara Dijemput Perempuan Cantik Bermobil Sport
Sempat divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila, pedangdut Saipul Jamil akhirnya dibebaskan setelah sebelumnya hukumannya diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dia kini tengah berbahagia. Hal ini karena dinyatakan bebas murni dan selesai menjalani hukuman terkait kasus asusila dan suap. Dia pun meninggalkan Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Yang menarik dan cukup menyita perhatian, Saipul Jamil dijemput oleh seorang perempuan cantik bernama Indah Sari.
Indah Sari datang langsung ke Lapas Cipinang dengan memakai mobil sport, membawa bunga, dan membawa makanan kesukaan Saipul Jamil.
Indah Sari bahkan memakai pakaian yang nyentrik demi menyambut Saipul Jamil yang kerap ia sebut sebagai pujaan hatinya.
Sebelum meninggalkan Cipinang, Saipul Jamil sempat memberikan pernyataan di hadapan awak media. Mengenakan kaos berwarna putih didampingi Indah Sari di atas mobil sport, ia memberikan pernyataan. Mantan suami Dewi Perssik itu mengaku senang sekali akhirnya menghirup udara bebas setelah cukup lama mendekam di balik tembok penjara.
“Terus terang ini nyawa belum kumpul, kayak orang baru tidur ngelindur gitu. Tapi yang jelas bahagia banget,” kata Saipul Jamil di hadapan awak media.
Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul mengungkapkan, aktivitas yang akan segera dilakukan usai bebas. Dia akan pergi ke makam orang tuanya di Banten dan akan ziarah ke makam mendiang istri, Virginia Anggraeni.
“Setelah itu saya pengin mandi di laut. Soalnya selama ini mandinya pakai air penjara,” ucap Saipul Jamil dikutip dari Jawapos.
Dia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para fans yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya selama ini.
“Buat para penggemar dimana pun kalian berada, i love you full,” ucapnya.
Setelah memberikan keterangan singkat, Sapul Jamil lantas meninggalkan Lapas Cipinang menggunakan mobil yang disopiri Indah Sari.
Seperti diketahui, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam. (jpg/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: