Bertentangan dengan UU Sisdiknas, Pembubaran BSNP Tunjukkan Wajah Nadiem Makarim yang Sebetulnya
Kebijakan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhirnya menunjukkan wajah Nadiem Makarim yang sebetulnya.
Hal ini seperti dikatakan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ali Zamroni, Rabu siang (1/9).
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan Nadiem tidak paham jika penyelenggaraan pendidikan itu membutuhkan partisipasi banyak orang, bukan dirinya sendiri.
"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," tandasnya.
Pembubaran itu terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, pembubaran BSNP melalui Permendikbud 28/2021 itu bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dalam Pasal 35 UU Sisdiknas Pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan," ujar Ali dikutip dari RMOL.
Ali menjelaskan, pada penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas disebutkan, jika badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen, mandiri. Sementara fungsi Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan.
"Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," kata ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di DPR RI ini.
Selain itu, Ali juga menyebut bahwa pembubaran BNSP juga berarti sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan.
"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," tuturnya.
Kemendikbudristek, kata Ali, sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri. Sementara partisipasi masyarakat dilemahkan.
"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," tegasnya. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: