Bukan dari Bupati, Usulan Calon Kades di Probolinggo Harus Dapat Paraf Suaminya
Selain Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Problinggo, Jawa Timur. Perannya dalam perkara itu disebut sangat penting.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, para calon kades di Kabupaten Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya. Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari, selaku Bupati Probolinggo
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8).
Adapun, harga 'tiket' yang dipatok untuk menjadi kades yakni senilai Rp20 Juta. Tak hanya itu, para calon kepala desa juga diminta agar memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Harga yang dipatok untuk menjadi kades tersebut, diduga berasal dari Hasan Aminuddin melalui para camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuh Alex.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta dari praktik haram tersebut. Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
KPK kemudian menetapkan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kades sebagai tersangka.
Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Sejauh ini, dari 22 yang ditetapkan tersangka, baru lima orang yang ditahan. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: