Banyak PJU di Kabupaten Tegal Mati dan Terbengkalai, Butuh SK Guna Mengatur
Banyak lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Tegal yang mati dan terbengkalai. PJU itu merupakan kewenangan dari pemerintah desa, provinsi dan pusat.
Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni, Senin (30/8) mengatakan, sejauh ini Pemkab Tegal tidak bisa menangani kerusakan itu karena bukan kewenangannya.
Perbaikan PJU mengacu pada SK jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal. Harusnya ada SK tersendiri yang mengatur tentang PJU.
Dirinya tidak menampik, memang banyak PJU yang masuk jalan desa mati. Sejak tahun 2020, perbaikan PJU mengacu pada SK jalan kabupaten. Padahal, PJU tidak hanya berada di jalan kabupaten, tetapi juga di jalan desa, provinsi dan pusat.
Dengan kebijakan itu, maka PJU yang ada di tiga jalan tersebut, tidak bisa diperbaiki.
"Saya sering mendapatkan laporan dari warga terkait adanya PJU di jalan desa yang mati, tapi tidak bisa mengakomodir keluhan warga karena dishub masih pegangan SK jalan kabupaten sebagai landasan kewenangan dalam memperbaiki PJU," katanya.
Jika kebijakan itu terus dipertahankan, tambah Khuzaeni, maka siapa yang akan memelihara PJU di jalan desa, provinsi dan pusat. Oleh karena itu, pihaknya berharap ada kebijakan tersendiri untuk PJU tidak mengacu pada SK jalan kabupaten.
Anggaran pemeliharaan PJU dalam APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp5 miliar. Namun itu hanya bisa digunakan untuk perbaikan PJU yang berada di jalan kabupaten.
"Setiap rekening listrik dibebani biaya PJU sebesar 9 persen. Beban itu tidak hanya warga yang tinggal di kota, tapi juga semua rumah yang ada di desa," tambahnya.
Jika melihat hal itu, lanjut Khuzaeni, maka rakyat desa juga berhak mendapatkan fasilitas umum berupa PJU. Padahal masih banyak jalan desa yang tidak memiliki PJU.
"Ini harus adil, karena setiap rumah dibebani biaya PJU," tambahnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: