Belum Divaksin dan Cukup Umur, 1.346 Penumpang Kereta Api Batal Jalan 1-26 Agustus Lalu

Belum Divaksin dan Cukup Umur, 1.346 Penumpang Kereta Api Batal Jalan 1-26 Agustus Lalu

Selama periode 1-26 Agustus lalu, 1.346 calon penumpang kereta api (KA) tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke berbagai tujuan. Penyebabnya lantaran beberapa faktor.

Mulai dari calon penumpang tidak cukup umur, belum vaksin, serta alasan kesehatan lainnya. Bagi mereka yang dibatalkan perjalanannya, uang pengganti tiket akan dikembalikan 100 persen (di luar bea pesan).

Proses pembatalan tiket bisa dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI121 di nomor 08111 2111 121 paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Sejak 13 Agustus, hingga waktu yang belum ditentukan, calon penumpang di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan seluruh perjalanan KA.

Kebijakan itu sesuai SE Satgas Covid-19 17/2021 dan SE Kemenhub 58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain surat bebas Covid-19, calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Bagi calon penumpang yang tidak bisa divaksin, karena alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara persyaratan prokes lain sesuai SE Kemenhub 58/2021, masih sama dengan sebelumnya. Di mana penumpang KA harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Selain itu suhu badan tidak lebih 37,3 derajat Celcius. Penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulutnya.

Selain itu, penumpang harus menerapkan 6M. Serta tidak diperkenankan  berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan prokes di transportasi sesuai SE Kemenhub berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan di kemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” pungkas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto. (ade/zul)

Sumber: