Berencana Datangi Bareskrim Polri untuk Yahya Waloni, Juju Purwanto: Belum Tanda Tangan

Berencana Datangi Bareskrim Polri untuk Yahya Waloni, Juju Purwanto: Belum Tanda Tangan

Penceramah Yahya Waloni sudah ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya langsung ditetapkan tersangka lantaran video ceramahnya merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Juju Purwanto menyatakan dirinya bakal mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa terkait Yahya Waloni.

Akan tetapi, ia mengaku belum berani mengatasnamakan kuasa hukum Yahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama kristen.

“Begini, belum tanda tangan. Saya belum berani mengatasnamakan kuasa hukum,” kata Juju dikutip dari JPNN.com, Minggu (28/8).

Rencananya, kata Juju, ia akan menyerahkan surat kuasa tersebut kepada penyidik pada Senin (30/8) besok.

“Rencana besok kami serahkan kepada penyidik,” tutur Juju.

Diketahui, penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Penceramah kontroversial itu juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” kata Rusdi. (jpnn/ruh/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: