Aplikasi Simon Manjat BPKAD Dongkrak Percepatan Pelaporan Pajak Pusat
Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Penerimaan Pajak Pusat (Simon Manjat) berhasil mendongkrak percepatan dan ketuntasan Laporan Pajak Pusat. Terbukti, aplikasi ini mampu menaikkan peringkat dari posisi 116 naik ke peringkat 8 dari 542 kabupaten/kota se Indonesia.
Sedangkan untuk tingkat Jawa Tengah menduduki peringkat ke-2 dari 35 daerah se Jawa Tengah pada Semester I tahun anggaran 2021.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Angkatno belum lama ini.
Sebelumnya, pelaporan pajak pusat pada semester II Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Brebes mendapat rangking 116 se-Indonesia dari 542 kabupaten/kota.
Hasil evaluasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Semesteran Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes mendapat apresiasi atas Penyampaian Pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021.
Apresiasi tersebut, kata Angkatno, merupakan peningkatan prestasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes. BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat.
"Simon Manjat merupakan sarana pembuatan laporan pajak pusat atas belanja yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes. Atas keberhasilan tersebut, aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Kabupaten Brebes," ucapnya.
Dijelaskannya, aplikasi berbasis website merupakan inisiasi Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati atas bimbingan dan arahan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Nurokhman.
Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati menjelaskan, aplikasi berbasis website tersebut menggunakan informasi teknologi dengan menggunakan aplikasi android.
"Untuk keunggulannya, yakni mudah dalam mengoperasionalkan aplikasi, bekerja lebih efektif dan efisien, data yang dihasilkan juga lebih akuntabel, dan yang paling utama penyampaian pelaporan pajak pusat bulanan SKPD menjadi tertib," ujarnya.
Selain itu, keunggulan aplikasi tersebut ialah penyampaian pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semesteran menjadi tepat waktu. Juga membantu memperlancar penyaluran dana bagi hasil palanjak pusat dari rekening Kas Negara ke Kas Daerah Kabupaten Brebes.
Juga menambah pengetahuan penatausahaan perpajakan oleh bendahara SKPD ter-update sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
"Pada evaluasi dan monitoring rekonsiliasi pajak pusat setelah menggunakan aplikasi Simon Manjat dalam pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes sangat menerima manfaatnya," ungkapnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kabupaten Brebes Nurokhman menambahkan, aksi ini merupakan aksi perubahan Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati yang merupakan tugas mengikuti Diktat Pim IV angkatan ke VII yang digelar oleh BKPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: