Bupati dan Tiga Pejabat Jember Terima Honor Pemakaman Rp282 Juta, KPK: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Bupati dan Tiga Pejabat Jember Terima Honor Pemakaman Rp282 Juta, KPK: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait polemik Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor pemakaman Covid-19 senilai Rp70,5 juta.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KPK menerima informasi seluruh penerima, termasuk Bupati Jember, telah mengembalikan dana honor ke kas daerah Kabupaten Jember.

"Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kepala Bidang terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati ketika dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Ia memaparkan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, katanya, pemberian insentif harus esuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah. "Pemkab Jember telah menindaklanjutinya," ucap Ipi.

Sebelumnya diberitakan bupati, sekretaris daerah, plt kepala BPBD, hingga kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD menerima honor mencapai Rp70,5 juta. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp282 juta.

Diketahui, honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Jika ada satu warga yang meninggal, pejabat yang tergabung dalam tim pemakaman akan mendapatkan Rp100 ribu. (riz/zul/fin)

Sumber: