22 Tahun Negara Tanggung Pokok dan Bunga Utang 48 Obligor BLBI Rp110,45 Triliun

22 Tahun Negara Tanggung Pokok dan Bunga Utang 48 Obligor BLBI Rp110,45 Triliun

Kewajiban 48 obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemerintah mencapai Rp110,45 triliun. Satgas BLBI saat ini sudah mulai mendapatkan salah satu aset dari obligor.

Selama ini, aset itu tidak dikuasai oleh negara. Aset tersebut seharusnya sudah diambil alih, diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun lalu.

"Satgas BLBI bertugas untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi dari Rp110,45 triliun," ujar kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (27/8).

Nilai kewajiban setiap obligor dan debitur BLBI tersebut, sesuai dana yang diterima saat krisis 1997-1998 lalu. Bendahara Negara, lanjut Sri Mulyani, menyebut pemerintah selama 22 tahun telah menanggung pokok hingga bunga utang BLBI.

Karena sebagian dari BLBI menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan. "Sudah jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan. Dan bebannya hingga saat ini," ucapnya.

Karenanya, lanjutnya, saat ini Satgas BLBI terus bernegosiasi dengan para obligor dan debitur. Tujuannya, agar bisa segera mengembalikan dana yang telah diterima dari BLBI, baik dalam bentuk dana di perbankan, aset, tanah, maupun saham perusahaan.

Sementara itu, tanah yang diperkirakan seluas 52.300.000 meter persegi atau 5.230 hektare milik obligor atau debitur BLBI disita. Tanah tersebut berada di empat kota.

Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan pihaknya mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset obligor BLBI.

"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia. Dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter kira-kira segitu," katanya dalam video yang diunggah di Youtube Kemenkeu, Jumat (27/8).

Dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, salah satu aset yang disita adalah milik eks debitur PT Lippo Karawaci. Jumlahnya 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi atau 25,19 hektare. (rh/zul/fin)

Sumber: