Ditahan 20 Hari, Muhammad Kece Belum Diizinkan Dikunjungi Keluarga di Bareskrim, Polri Beberkan Alasannya

Ditahan 20 Hari, Muhammad Kece Belum Diizinkan Dikunjungi Keluarga di Bareskrim, Polri Beberkan Alasannya

Youtuber Muhammad Kece melalui kanal youtuber menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kace.

Tidak butuh waktu lama, Muhammad Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8) malam.

Muhammad Kece kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2021.

Atas ulahnya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama dengan ncaman pidana 6 tahun penjara.

Dikutip dari Pojoksatu, Mabes Polri belum mengizinkan pihak keluarga melakukan kunjungan terhadap tersangka Muhammad Kece. Penyidik masih fokus pendalaman terhadap tersangka.

Pasalnya hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perihal motif tersangka melakukan penistaan agama.

“Ya tidak akan diberikan izin (kunjungan dari keluarga). Tapi jika sudah saatnya pasti hak terhadap tersangka akan diberikan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (27/8).

Menurut Rusdi, ada waktunya pihak keluarga Muhammad Kece diberikan izin mengunjungi yang bersangkutan.

Hanya sampai saat ini pihak penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Ada saatnya yang bersangkutan bisa ditemui, itukan haknya, tunggu saja,” ujar Rusdi. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: