Terancam Pasal Berlapis, Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Terancam Pasal Berlapis, Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE dan Penodaan Agama

Dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube Tri Datu, Yahya Waloni kini sudah ditangkap.

Beberapa pasal mengancam Yahya Waloni usai ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis sore (26/8).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor 0287/IV/2021/Bareskrim pada 27 April 2021. 

"Dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Dikutip dari RMOL, pasal yang disangkakan di antaranya, UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 di mana dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Selain UU ITE, Yahya Waloni juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: